Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tawa Canda Setiadi dan Ketut Usai Jalani Sidang Praperadilan Setya Novanto

Tawa canda terlihat lepas dari dua sosok setelah keluar dari ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi dan kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsama. 

‎Meskipun telah dinyatakan gugur dari pandangan Zainal, namun Hakim Kusno tetap menjalani persidangan dan akan membacakan putusan atau vonis pada Kamis (14/12/2017) dengan agenda kesimpulan dan putusan.

"Saya minta kesimpulan diserahkan, pukul 09.00 WIB dan mudah-mudahan pukul 14.00 WIB sudah saya bisa bacakan (putusan), jadi kita tunda besok (persidangan), untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan," ucap Kusno.

‎Persidangan praperadilan Novanto pada hari ini dimulai sekitar pukul 10.‎24 WIB dan pada pukul 11.30 WIB sidang diskors selama 1,5 jam.

Namun, semestinya sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, hakim baru tiba di ruang persidangan pada pukul ‎13.49 WIB dan sidang ditutup sekitar pukul 14.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved