Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tawa Canda Setiadi dan Ketut Usai Jalani Sidang Praperadilan Setya Novanto

Tawa canda terlihat lepas dari dua sosok setelah keluar dari ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi dan kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Tawa canda terlihat lepas dari dua sosok setelah keluar dari ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua orang tersebut yaitu ‎Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi dan kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsama.

Tawa canda tersebut terlihat, saat Setiadi dan Ketut di halaman depan PN Jakarta Selatan, dimana keduanya usai menjalani persidangan praperadilan kelima yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto yang berlangsung sekitar empat jam, Rabu (13/12/2017).

Baca: Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata

Terlihat Setiadi yang memakai setelan jas hitam dan memakai kemeja serta dasi berwarna biru tertawa setelah berbincang dengan Ketut yang menggunakan baju batik bermotif putih, biru dan coklat.

Saat berbincang, Ketut sesekali merangkul Setiadi dan memegang lengan kiri lawannya saat di dalam ruang sidang praperadilan, sembari tertawa lepas.

Baca: Diskor Beberapa Kali, KPK Berharap Sidang Perdana Setya Novanto Dilanjutkan

Tidak diketahui topik apa yang sedang dibicarakan Setiadi dan Ketut, hingga keduanya terlihat sangat akrab dan tidak menggambarkan adanya permusuhan diantara mereka.

Kejadian ini tidak berlangsung lama, sekitar tiga sampai lima menit mereka berbincang-bincang dan akhirnya Ketut meninggalkan Setiadi sembari berucap untuk kesuksesan KPK.

"Sukses yah," ucap Ketut kepada Setiadi sembari berjalan menuju mobilnya.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik Setya Novanto ke Kejati DKI

Pada hari ini, sidang praperadilan Novanto yang dipimpin Hakim Kusno yang menghadirkan satu orang ahli dari pihak KPK, yaitu Zainal Arifin Mochtar, seorang pengajar fakultas hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dirinya, merupakan ahli hukum tata negara.

Dalam persidangan, ‎satu poin yang ditanyakan ke Zainal oleh KPK yaitu terkait gugurnya sidang praperadilan ketika telah dimulainya sidang perkara pokok dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

‎"Sebenarnya MK (Mahkamah Konstitusi) sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," ucap Zainal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved