Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Otto Hasibuan Nilai Kasus Setya Novanto Biasa dan Tidak Rumit

Pengacara Otto Hasibuan menilai kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara rumit.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Otto Hasibuan memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Otto mundur karena tidak terjalin kesepakatan antara dia dengan kliennya terkait tata cara penanganan satu perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan menilai kasus yang menjerat Setya Novanto bukanlah perkara rumit.

Meskipun dirinya telah menyatakan mundur dari tim pengacara Setya Novanto.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Novanto itu sebagai kasus biasa dan bisa ditangani.

"Kasus bagi kami tidak ada yang rumit dan itu biasa, tetapi kalau cara penanganannya tidak biasa, itu tentunya kami tidak sepakat," kata Otto ketika ditemui di sela-sela rapat kerja nasional Perhimpunan Advokat Indonesia di Pagelaran Kraton, Yogyakarta, Senin (11/12/2017).

Baca: Hujan Deras, Pohon Tumbang dan Genangan Air Terjadi di Jakarta

Ditanya apakah bakal kembali menjadi advokat Novanto jika ada kesepakatan, Otto menyebut hal itu tak mungkin terjadi. Sebab, pengunduran dirinya sudah merupakan keputusan yang bulat.

"Masuk lagi hal yang enggak mungkin. Waktu mundur memang dia bilang minta dipikir lagi, tetapi saya sudah ada pilihan," ujar Otto.

Otto mengaku, pengunduran dirinya memang dilajukan secara lisan ketika bertemu dengan Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukannya untuk menghargai Novanto yang sedang menjadi pesakitan.

"Sebenarnya ketika saya datang ke Rutan KPK dan menyampaikan mundur, di kantong jas saya waktu itu sudah menyiapkan surat mundur. Namun, ketika bertemu, saya pakai cara lisan karena rasanya sebagai orang Indonesia, sungkan kalau menyampaikannya di rutan," kata Otto.

Baca: Aburizal Bakrie Restui Keputusan Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR

Meski telah mundur, Otto meyakini bahwa Novanto memiliki upaya terbaik dalam menghadapi kasusnya. Sebab, ia mendapatkan pernyataan dari Novanto tentang ketidakterlibatannya dalam kasus e-KTP.

"Saya tanya dia. Pak SN cara pertama yang harus disepakati kamu mau gimana? Apakah mau menyangkal apa yang dituduhkan atau kompromi?" ujar Otto.

Kemudian, kata Otto, Novanto bertanya tentang soal kompromi yang ditawarkannya.

Ia pun menjelaskan bahwa kompromi itu berarti mengaku bersalah dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved