Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Otto Hasibuan dan Fredrich Mundur Dampingi Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Begini Fakta-faktanya

"Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda,"

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Otto Hasibuan memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Otto mundur karena tidak terjalin kesepakatan antara dia dengan kliennya terkait tata cara penanganan satu perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara mengejutkan Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur mendampingi kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pengacara tersebut pun sudah membicarakan pengunduran dirinya dengan Setya Novanto dan resmi tidak lagi ikut campur tangani kasus Novanto di KPK per hari ini, Jumat (8/12/2017).

Baca: KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Distop

Kini kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) di KPK ditangani pengacara Maqsir Ismail.

Berikut sejumlah pernyataan yang dihimpun Tribunnews.com soal mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

1. Otto Ungkap Alasan Beda Pendapat

Otto Hasibuan memilih mundur mendampingi proses hukum Setya Novanto di KPK karena alasan perbedaan pendapat dengan Setya Novanto.

Ketua DPR RI tersebut dikatakan Otto memiliki cara sendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangnai KPK.

Baca: Otto Hasibuan Mundur sebagai Pengacara Setya Novanto

Diungkapkan Otto, cara Setya Novanto tersebut tidak bisa dirinya terima.

Akhirnya, Otto memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

"Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda," ungkap Otto, Jumat (8/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Otto tidak menjelaskan detail ‎cara apa yang dimiliki Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum di KPK.

Hal pasti, menurut Otto karena adanya silang pendapat dan tidak adanya titik temu.

"Strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktek seperti itu. itu sah-sah saja kan? Nggak boleh disalahkan. Kalau ini terjadi perbedaan pendapat, tentu saya harus mengundurkan diri," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved