Polisi Tangkap Warga Tangerang Selatan Penghina Presiden Jokowi
selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga kerap memposting konten yang bersifat ancaman, SARA dan menghina lambang negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Cahyo Gumilar, pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya.
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengungkapkan selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga kerap memposting konten yang bersifat ancaman, SARA dan menghina lambang negara.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," kata Antam melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Dari hasil interogasi, Antam menyatakan bahwa, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja memposting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Menurut Antam, motif melakukan hal tersebut karena pelaku merasa terpanggil jiwanya, dengan alasan hukum pada saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama.
Baca: Gatot Sebut Tantangan Marsekal Hadi Jika Telah Resmi Jabat Panglima TNI
"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa," ujar Antam.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dalam kegiatan itu aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu HP Vivo, satu Laptop merk Toshiba, satu buah Hardisk merk Toshiba, satu buah Handycam, satu kamera digital, satu buah pedang, satu bendera Tauhid, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI (Sayap Juang FPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, dan KTP.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana.