UKP Pancasila Gelar Focus Group Discussion Bahas Rumitnya Persoalan Tanah
Berbagai isu strategis dibahas dalam FGD yang diselenggarakan Deputi 3 UKP Pancasila, Bidang Pengendalian dan Evaluasi tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP Pancasila) juga ikut membantu merumuskan soal pertanahan nasional yang berkeadilan sosial.
Lembaga tersebut menggelar diskusi fokus grup (focus group discussion/FGD) yang mengundang unsur pemerintahan, perguruan tinggi, pakar agraria, praktisi hukum, pegiat masyarakat adat, dan organisasimasyarakat sipil.
FGD digelar di Hotel Jayakarta, Mataram, Provisni Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/11/2017).
Tujuan FGD untuk mengidentifikasi tantangan regulasi dan membangun kerangka pemikiran tanah sebagai modal kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga membentuk kesepahaman mengenai pemanfaatan lahan yang berkeadilan sosial, serta menelurkan solusi permasalahan pertanahan.
Berbagai isu strategis dibahas dalam FGD yang diselenggarakan Deputi 3 UKP Pancasila, Bidang Pengendalian dan Evaluasi tersebut.
Isu strategis menyangkut peneguhan kembali UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap perundangan sektoral pertanahan dan sumberdaya alam yang acapkali tumpang tindih.
Realita tersebut mengemuka karena ketidakjelasan kewenangan administratif antarinstansi agraria, kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya.
Pada saat yang sama ketimpangan penguasaan tanah juga menjadi tantangan besar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2010 mencatat 52 persen aset berupa tanah hanya dikuasai oleh 0,2 persen orang Indonesia.
Sementara itu mayoritas penduduk Indonesia yakni para petani tidak memiliki lahan pertanian memadai untuk bercocoktanam.
Sebanyak 84 persen petani menguasai lahan pertanian kurang dari satu hektare. Sedang sisanya hanya 16 persen petani menguasai lahan lebih dari satuhektare.
Rerata luas kepemilikan lahan pertanian bagi petani sangat sempit yakni rerata 0,36 hektare/KK petani.
Dalam sambutannya, Deputi Pengendalian dan Evaluasi, UKP Pancasila, Silverius Y Soeharso menyinggung mandat UKP Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017.
Lembaga baru tersebut ditugaskan membantu Presiden untuk merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.