Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Dilarang Temani Novanto Saat Diperiksa MKD

"(Seharusnya) Boleh. MKD minta disertakan, tapi saya tidak diizinkan naik," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan dirinya tak bisa bertemu kliennya saat diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD).

Novanto diperiksa MKD terkait laporan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"(Seharusnya) Boleh. MKD minta disertakan, tapi saya tidak diizinkan naik," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selama Novanto bersama anggota MKD, Fredrich menunggu di Ruang Tunggu KPK. Ia baru ke lokasi pemeriksaan Novanto setelah pemeriksaan selesai.

Baca: Amien Rais Akan Buka Kongres Alumni 212, Panitia: Tidak Ada Makar

Fredrich mendampingi Novanto keluar Gedung KPK hingga masuk ke mobil tahanan. Ia mengaku tak tahu apa yang dibahas MKD dengan Novanto dalam pemeriksaan tersebut.

Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong"Mereka (KPK) keberatan saya ikut jadi saya tidak tahu apa yang diperiksa," kata Fredrich.

Baca: Rencana Pemeriksaan Fredrich Yunadi Terkait Senjata Api, Ini Jawaban Polri

Awalnya, Fredrich tidak mendapat pemberitahuan MKD terkait rencana pemeriksaan Novanto.

Ketika tahu ada pemeriksaan, ia langsung menuju Gedung KPK.

Menurut anggota MKD, kata Fredrich, Novanto minta didampingi pengacara. Namun, ia dilarang masuk ke ruang pemeriksaan oleh pihak KPK.

"Tidak bicara apa-apa. Jadi hanya meminta supaya bisa dijenguk. Sampai hari ini kan tahu sendiri yang diizinkan untujk menjenguk Beliau kan baru istri dan anak dan tim penasihat hukum," kata Fredrich.

Menurut dia, banyak pengurus Partai Golkar dan anggota DPR RI yang ingin mengunjungi Novanto, namun belum diperbolehkan.

"Kami ajukan sejak tanggal 23 (November), izinnya belum turun. Jadi mereka belum bisa," kata Fredrich.

MKD memeriksa Novanto selama sekitar 1,5 jam. Mereka yang mendatangi Gedung KPK yaitu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, dua anggota MKD Maman Imanul dan Agung Widyantoro, serta seorang staf MKD.

Sudding mengatakan, kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu, dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik kepada MKD.

"Sehat, Alhamdulillah. Bisa ditanya-tanya. Tadi memberikan keterangan dengan baik," kata Sudding kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sudding mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan MKD. Namun, pertanyaan itu tak menyinggung soal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto karena masuk materi pokok perkara.

Novanto memberikan keterangan mulai dari penggeledahan rumahnya, insiden mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik, perawatannya di rumah sakit, hingga tugas-tugasnya di DPR sebagai Ketua DPR.

"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ujar Sudding. (AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA)

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Dilarang Dampingi Setya Novanto Saat Diperiksa MKD

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved