Korupsi KTP Elektronik
Fahri Hamzah tentang Praperadilan Jilid II Setnov: Hukum Tak Boleh Dikotori Sensasi atau Persepsi
"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum kita, bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis"
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berselang lima hari menjadi tersangka, Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2017 hari ini. Sementara vonis bakal dibacakan pada 7 Desember 2017.