Sabtu, 4 Oktober 2025

Erupsi Gunung Agung

Sekitar 215.000 Warga Negara Asing di Bali Dapat Keringanan Imigrasi

"Kalau dia sudah terlanjur melalui pintu imigrasi, mau keluar, naik pesawat ternyata tidak jadi, dan visanya habis, pas dia keluar dia di cap exit,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Aktivitas erupsi Gunung Agung terpantau dari Karangasem, Bali, Selasa (28/11/2017). Gunung Agung terus menunjukkan peningkatan aktivitas vulkaniknya setelah meletus pertama kalinya pada Selasa 21 Novemver 2017 lalu, sejak terakhir meletus pada tahun 1963 silam. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alibat erupsi Gunung Agung, Bandara I Gusti Ngurah Rai terpaksa ditutup.

Akibatnya semua penerbangan dari dan menuju bandara utama di Pulau Bali itu dibatalkan.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya, menyebut ada sekitar 215 ribu Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat keringanan imigrasi.

Dikatakan dia, sejumlah WNA tersebut terpaksa harus membatalkan kepulangannya akibat dampak erupsi Gunung Agung.

Baca: Perludem Sayangkan Minimnya Calon Independen Dalam Pilkada 2018

Untuk itu, pemerintah memberikan keringanan imigrasi.

"Kalau dia sudah terlanjur melalui pintu imigrasi, mau keluar, naik pesawat ternyata tidak jadi, dan visanya habis, pas dia keluar dia di cap eksit, pas itu berlaku satu minggu," ujarnya.

Baca: Khofifah Bergadang Pastikan Bantuan Untuk Korban Bencana Tersalurkan

Dengan keringanan tersebut, menurut Arief Yahya WNA yang mayoritas wisatawan, bisa lebih mudah untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing melalui bandara lain, termasuk bandara-bandara utama di Pulau Jawa.

Bandara I Gusti Ngurah Rai ditutup pascaerupsi Gunung Agung pada Sabtu (25/11/2017).

Saat itu gunung tertinggi di pulau Bali itu memuntahkan material hingga ketinggian 3.400 meter dari puncak.

Kini gunung tersebut berstatus awas atau level IV.

Baca: Erupsi Gunung Agung, Jokowi Minta Wisatawan yang Terjebak Ditangani Sebaik-baiknya

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sapurno, saat dihubungi Tribunnews mengatakan pada Sabtu lalu, WNA yang tercatat di kantor-kantor keimigrasian di Bali yang masih mempunyai izin tinggal sebanyak 24.979.

Mereka adalah pemegang izin tinggal Ijin Tinggal Kunjungan (ITK), Ijin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved