Operasi Tangkap Tangan di Jambi
KPK Akan Telusuri Apakah Ada Perintah dari Gubernur Jambi untuk Menyuap Anggota DPRD
"Apakah sudah bisa dipastikan kasus ini perintah gubernur ini juga masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami apakah ada perintah langsung dari Gubernur Jambi Zumi Zola terkait pemberian uang kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.
"Apakah sudah bisa dipastikan kasus ini perintah gubernur? Ini juga masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak," kata Wakil Ketua Basaria Pandjaitan Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca: Besok, MKD Periksa Setya Novanto di KPK
Basaria berharap kepastian mengenai peran Zumi Zola segera terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan.
Apalagi kini KPK masih memeriksa dua tersangka yakni Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang 3 Saipudin.
Keterangan dari kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi itu sangat penting mengingat keduanya adalah orang depat gubernur baik di tinjau dari sisi pemerinahan.
"Kita harapkan sesegera mungkin ada kepastian apakah ada perintah atau tidak. Karena kita tahu tadi tujuan pemberian uang ini adalah kalau kita sering istilahnya uang ketuk untuk anggaran 2018 yang akan datang," kata Basaria.
Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.