Korupsi KTP Elektronik
Besok, MKD Periksa Setya Novanto di KPK
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan karena saat ini status Setya Novanto adalah tahanan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (30/11/2017) besok akan memeriksa Setya Novanto (SN) di KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan karena saat ini status Setya Novanto adalah tahanan KPK.
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Setya Novanto
"Besok direncanakan KPK akan memfasilitasi MKD yang akan melakukan pemeriksaan terhadap SN. Rencana pemeriksaan pukul 10.00 WIB di KPK," ujar Febri, Rabu (29/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan pemeriksaan yang dilakukan MKD, terkait dengan dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, KPK tidak berwenang memberikan keterangan karena itu adalah kewenangan MKD.
Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.