KontraS : Keluarga La Gode Masih Mendapat Intimidasi
Perlakuan intimidatif yang diterima keluraga La Gode adalah desakan agar tidak melakukan upaya hukum atas meninggalnya La Gode.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah perlindungan terhadap keluarga La Gode.
Pasalnya, paska meninggalnya La Gode di dalam kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) pada tanggal 24 Oktober 2017 Ialu, keluarga sering mendapatkan intimidatif dari orang yang mengaku anggota TNI di sana.
Perlakuan intimidatif yang diterima keluraga La Gode adalah desakan agar tidak melakukan upaya hukum atas meninggalnya La Gode.
"kami bicarakan dengan LPSK langkah-langkah baik seperti apa yang harus dilakukan karena keluarga korban juga merasakan betul ada upaya-upaya intimidatif yang mendesak agar keluarga korban tidak melakukan upaya hukum dari kasus ini," ucap Kordinator KontraS, Yati di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2017).
Selain itu, kata Yati, keluarga korban juga mendapat sodoran dana kerahiman sebesar Rp 1,4 juta dan sembako berupa beras sebagai ganti karena istri La Gode tidak mendapat penghasilan selama sembilan bulan.
Baca: Dokter RSCM: Kondisi Syaraf Setya Novanto Masih Baik
Baca: Emil Dardak Pindah Partai Maju ke Jatim 1, Wasekjen Golkar: Mendagri Nggak Perlu Baper
Namun, hal itu ditolak oleh istri La Gode karena uang tersebut diduga sebagai upaya agar istri La Gode tidak memperpanjang kasus kematian suaminya ke ranah hukum.
Untuk itu, KontraS meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada keluarga La Gode dan para saksi.
KontraS juga mendesak agar pihak Kepolisian dan TNI segera mengambil upaya-upaya serius untuk menyelesaikan masalah intimidatif terhadap keluarga korban dan saksi.
Karena dikhawatirkan, lanjut Yati, kejadian sepeti ini akan terus terjadi apabila tidak ada ketegasan dari pihak penegak hukum.
"kami lebih khawatir lagi ini wilayah yang sangat jauh terpencil sehingga memang gerak cepat dari setiap institusi terkait dalam kasus ini segera dilakukan," jelas Yati.
Diketahui, KontraS bersama dengan LBH Maromoi, Maluku Utara saat -ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap lbu YN, istri dari Alm La Gode (korban penyiksaan hingga tewas) yang terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara pada tanggal 24 Oktober 2017 Ialu.
Adapun La Gode diketahui tewas di dalam kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) dengan luka di sekujur tubuhnya, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.
Kematian La Gode diduga dilakukan oleh anggota Pos Satgas yang menuduh La Gode telah melakukan pencurian sebuah singkong parut (gepe) milik warga bernama Sdr. Egi.