Sabtu, 4 Oktober 2025

Pertimbangan MK Tolak Uji Materi Ketentuan Pengunduran Diri Anggota Legislatif Dalam UU Pilkada

Pemohon yakni Anggota DPRD Riau 2014-2019 dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Wahid.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2017). 

Padahal ketentuan tersebut tidak berlaku untuk petahana kepala daerah yang maju karena cukup mengajukan cuti.

Menurut Mahkamah, kendatipun cuti dalam masa kampanye bagi petahana menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Namun demikian dengan pengaturan yang ada saat ini, seorang petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah maka terdapat rentang waktu 4 sampai dengan 6 bulan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah akibatditinggalkan cuti.

Apabila hal demikian dikaitkan dengan rencana pelaksanaan Pilkada serentak untuk seluruh Indonesia maka pengaturan cuti pada masa kampanye tersebut akan mengakibatkan semua kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, jabatannya akan diisi oleh Plt.

Jika Plt Gubernur misalnya diambil dari pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri berarti harus disediakan 34 pejabat eselon I untuk menjadi Plt Gubernur selama 4 sampai
6 bulan.

Dalam batas penalaran yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal karena harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri.

Kondisi demikian, lanjut Mahakamah, sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah.
Maka selama cuti tersebut yang dibutuhkan adalah bagaiman mengatur agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Dengan mendasarkan pada putusan sebelumnya, maka Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Calon Kepala Daerah yang berasal dari petahana tidak harus mengundurkan diri tetapi hanya mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved