Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Catatan ICW, Hakim Kusno Punya Rekam Jejak Buruk dalam Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi, serta 1 terdakwa divonis ringan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture video
Hakim Kusno yang akan adili pra-peradilan Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto Jilid II, yang menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan digelar Kamis mendatang, (30/11/2017).

Indonesia Corruption Watch ( ICW) khawatir praperadilan akan kembali memenangkan Novanto, seperti praperdilan sebelumnya.

Ketua Divisi Hukum ICW, Lalola Ester mengatakan salah satu kekhawatiran karena hakim ‎tunggal yang akan memimpin sidang gugatan adalah Hakim Kusno.

Berdasarkan catatan ICW, Hakim yang pernah bertugas di Pontianak tersebut memiliki rekam jejak yang buruk dalam pemberantasan korupsi.

‎"Kami berpandangan dari sekian rekam jejak yang dimiliki yang bersangkutan itu minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata Lalola di Kantor ICW, Senin, (27/11/2017).

Baca: Banjir Lahar Dingin Meningkat, BNPB Imbau Warga Tak Beraktivitas di Sungai

Berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi, serta 1 terdakwa divonis ringan. Mereka yakni‎:

1. Dana Suparta, dalam perkara korupsi Program PembangUnan Infrastruktur Pedesaan dl Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 20 I 3 (Vonis tanggal 8 Desember 20 l 5).

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan dl Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 20l3 (Vonis tanggal 8 Desember 20l5)

3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 20 I 5)

4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal lnduk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februrai 20l7).

Selain itu Hakim Kusno pada 13 April 20l7 pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu l tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan. Negara hingga Rp 15 miliar.

"Dan dari kesemua kasus itu‎, sebagian besar hakim Kusno menjabat hakim ketua," katanya.

Selain dari rekam jejak, Hakim kusno juga memiliki harta kekayaan yang diduga tidak wajar.

Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terdapat lonjakan harta kekayaan dari tahun 2011 hingga tahun 2017.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved