Korupsi KTP Elektronik
Wasekjen Golkar: Hasil Rapat Pleno Mengakomodir Tuntutan Munaslub
M Sarmuji menilai, hasil Rapat Pleno mengakomodasi tuntutan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Bidang Koordinator Kepartaian, M Sarmuji menilai, hasil Rapat Pleno mengakomodasi tuntutan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Menurutnya, tuntutan tersebut sudah disampaikan lewat aspirasi kader dan pengurus.
"Dewan Pakar, Dewan Pembina, dan sebagian DPD melemparkan wacana tentang Munaslub. Tuntutan tersebut di dalam Rapat Pleno juga disampaikan oleh pengurus DPP. Hasil Rapat Pleno kemarin, sudah mengakomodasi usulan tersebut," kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Sarmuji menjelaskan, hasil Rapat Pleno DPP Golkar yang digelar hampir sembilan jam kemarin menggambarkan bahwa forum tersebut mengakomodir semua perspektif.
Rapat pleno itu juga memberikan kesempatan Novanto mencari keadilan dan opini publik yang menginginkan partai mengambil langkah cepat.
Baca: 50 Pengemudi Becak Motor Peserta Kirab Budaya Resepsi Pernikahan Kahiyang Dinyatakan Sehat
"Bayangkan saja, 35 orang berpendapat dengan perspektif masing-masing. Tetapi, bisa mencapai kesepakatan yang diterima semua pihak. Sabar sedikit, tapi tercapai kesepakatan dan solid, lebih baik daripada tergesa-gesa, tapi dengan hasil buruk," kata Sarmuji.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan, hasil Rapat Pleno harus menjad acuan.
"Jadi, semua pihak dapat menjadikan hasil rapat pleno kemarin sebagai acuan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ada lima poin hasil rapat pleno Partai Golkar.
Pertama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham resmi ditunjuk oleh rapat pleno DPP Partai Golkar menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar.
Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid menjelaskan, jabatan Plt yang diemban Idrus sampai adanya putusan praperadilan Setya Novanto yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kedua apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan maka Plt dinyatakan berakhir," kata Nurdin di DPP Golkar, Slipi.