Sisa Hukuman Dokter Lianawati Tinggal 16 Hari Lagi
Menurut Edi, kliennya telah ditahan selama kurang lebih dua bulan dan tinggal menyelesaikan sisa hukuman selama 16 hari.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dokter Lianawati, terdakwa pemukul rekan bisnisnya divonis penjara dua bulan 15 hari.
Di sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (22/11/2017), majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Edi Mulyono mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim tersebut.
"Klien kami dihukum dua bulan dan 15 hari. Kami menerima hukuman itu," kata Edi.
Menurut Edi, kliennya telah ditahan selama kurang lebih dua bulan dan tinggal menyelesaikan sisa hukuman selama 16 hari.
Selama ini, Lianawati ditahan di Lapas Kelas II A Wanita Semarang.
Menurut majelis hakim, hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan rekan bisnisnya, Ishak Sugeng Santoso terluka.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa juga telah meminta maaf kepada korban dalam persidangan sebelumnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa empat bulan penjara.
Meski lebih rendah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Yosi Budi Santoso mengatakan menerima putusan hakim tersebut sehingga putusan itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula saat terdakwa bersama seorang saksi, Sutikno dan Ishak menuju ke toko alat kesehatan milik Ishak di Jalan MT Haryono.
Terdakwa dan saksi masuk ke dalam toko untuk membuka faktur jual beli.
Setelah dicocokkan, terdakwa emosi lantaran Ishak baru membayar sebagian barang miliknya.
Terdakwa lalu memukul kepala Ishak menggunakan sepatu merk Puma.
Terdakwa sempat mengupayakan penyelesaian damai, namun korban meminta ganti rugi yang jumlahnya tidak bisa dipenuhi oleh terdakwa.