Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Ketua Umum Golkar Jika Menang Praperadilan

Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Keputusan ini diambil karena Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, Idrus hanya akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Baca: Kisah Setya Novanto, dari Pembantu Hingga Jadi Miliuner

Demikian keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).

"Apabila gugatan Setya Novanto diterima di praperadilan, maka Plt dinyatakan berakhir," kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, saat membacakan putusan rapat.

Nurdin mengatakan, ditunjuknya Plt Ketua Umum tidak mengugurkan posisi Novanto sebagai ketua umum.

Oleh karena itu, jika lolos dari jeratan KPK melalui praperadilan, Novanto bisa kembali memimpin Golkar.

"(Setya Novanto) tetap ketua umum," ujar Nurdin.

Jika gugatan Novanto ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri.

Setelah itu, Golkar akan menyelenggarakan Munaslub untuk memilih ketua umum definitif.

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kalau Menang Praperadilan, Novanto Bisa Kembali Jabat Ketum Golkar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved