Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah Sebut Surat Setya Novanto Untuk Pimpinan DPR Tidak Bisa Intervensi MKD

Setya Novanto menulis dua surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASetya Novanto menulis dua surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut masing-masing ditujukan untuk DPP Partai Golkar dan Pimpinan DPR RI.

Baca: Beredar Dua Surat Setya Novanto Kepada Partai Golkar dan Pimpinan DPR, Begini Isinya

Surat tulisan tangan yang masing-masing dibubuhi meterai Rp 6.000 tersebut ditandatangani, Selasa (21/11/2017).

Isi surat tersebut menjelaskan Setya Novanto menolak dilengserkan dari jabatan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Ia bersikukuh meminta diberi kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Baca: Fahri Hamzah Sebut DPR Tak Tersandera Dengan Penahanan Setya Novanto

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurutnya, surat tersebut tidak bisa mengintervensi MKD dalam menangani kasus dugaan pelanggaran dilakukan Setya Novanto.

"MKD independen, inikan surat permohonan nanti kita tembuskan. Itu urusan MKD dan MKD independen mana berani kita ganggu. Surat ya surat nanti kita tembuskan. MKD Independen, mempengaruhi keputusan MKD bisa kena etik," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Baca: Terungkap, Sebelum Naik Trotoar Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju Dengan Kecepatan 50 Km/ Jam

Dirinya memastikan, surat yang dikirim Setya Novanto memang memiliki kekuatan hukum.

Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih resmi menjabat sebagai Ketua DPR.

"Sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia sebenarnya masih ketua umum dan di dalam UU MD3 semua perubahan ditentukan ketua umum dan harus ditandatangani ketua umum," kata Fahri Hamzah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved