Korupsi KTP Elektronik
Fahri Hamzah Sebut DPR Tak Tersandera Dengan Penahanan Setya Novanto
Fahri mengaku, kinerja DPR juga tidak bakal terganggu meskipun Setya Novanto sebagai ketua DPR harus mendekam di balik jeruji Rutan KPK.
Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar terkait kasus hukum yang menjerat Setya Novanto.
Meskipun belum ada surat resmi dari DPP Golkar kepada pimpinan DPR, Fahri memberikan pujian atas kedewasaan Golkar.
Baca: Terungkap, Sebelum Naik Trotoar Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju Dengan Kecepatan 50 Km/ Jam
"Berita keputusan rapat pleno Partai Golkar cukup elegan dilaksanakan karena memberikan waktu Setya Novanto untuk menyelesaikan di fase pembuktian praperadilan. Kita tunggu itu saja," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Fahri mengaku, kinerja DPR juga tidak bakal terganggu meskipun Setya Novanto sebagai ketua DPR harus mendekam di balik jeruji Rutan KPK.
Baca: Polisi Kantongi Rekaman CCTV Ketika Fortuner yang Bawa Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik
"Di DPR, pimpinan aktif kolektif kolegial tidak ada gangguan. Karena secara adminstrasi urusan ketua dapat ditangani oleh wakil ketua tanpa pembentukan Pelaksana tugas (Plt)," kata Fahri.
Fahri juga tak sepakat jika ada yang menyebutkan DPR sebagai lembaga negara tersandera dengan kasus pribadi Novanto.
Baca: Idrus Marham Disepakati Jadi Plt Ketua Umum Golkar Hingga Putusan Praperadilan Setya Novanto
"Tidak ada yang disandera, karena itu tadi karena prinsipnya kolektif kolegial, karena pada dasarnya semua surat untuk ketua DPR dapat diwakili wakil ketua DPR," kata Fahri.
Sementara itu terkait ada sejumlah fraksi yang mendesak supaya Novanto dicopot dari jabatan ketua DPR, Fahri menilai hal itu mungkin jika statusnya sudah terdakwa.
Baca: Wanita Ini Alami Perubahan Akibat Keisengan Teman Prianya Masukan Hormon Pria Ke Dalam Makanan
Tak hanya itu, ada mekanisme yang harus dilakukan di DPR sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) untuk pergantian ketua.
Dijelaskan Fahri, pergantian ketua DPR dilakukan dalam paripurna.