Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Idrus Marham: Jangan Dipaksa-paksa Seakan Golkar Mau Kiamat

Idrus juga mengimbau kepada partai politik lainnya agar tidak melakukan dorongan-dorongan melalui wacana di media

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Drs. M. Idrus Marham, MSc 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham, meminta semua pihak supaya memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk menyelesaikan mekanisme internal partai.

Hal ini terkait penahanan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira nggak ada masalah, menurut saya, cuma jangan ini terkesan-kesan dikuyuh-kuyuh (dipaksa) seakan ini sudah kiamat. Ini baru sehari baru kemarin (ditahan)," kata Idurs di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Idrus juga mengimbau kepada partai politik lainnya agar tidak melakukan dorongan-dorongan melalui wacana di media yang seakan-akan semakin menyudutkan Partai Golkar.

"Supaya keharmonisan komunikasi politik antara Partai Golkar dengan partai-partai lain itu tetap terjaga. Sehingga kemitraan kita di dalam perjuangan politik ini tetap dinamis dan lebih produktif," kata Idrus.

Baca: Pesan Sam Aliano untuk KPK: Tetaplah Tegak Berdiri Seperti Tiang Listrik

"Jadi kalau misalkan terkesan terus didesak-desak, saya kira kita semua tahu lah itu. Supaya kemitraan kita, kebersamaan kita itu tetap terjaga. Mari kita jaga keharmonisan. Jangan karena ada kepentingan kepentingan tertentu lalu kemudian ini seakan-akan harus semakin disudutkan," katanya.

Untuk diketahui, kini Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, sejak Jumat (17/11/2017).

Penahanan di rumah tahanan KPK dilakukan pada Senin (20/11/2017) dini hari, setelah sebelumnya Novanto dirawat di RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat akibat kecelakaan, Kamis (16/11/2017) malam.

Status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved