Korupsi KTP Elektronik
Idrus Marham: Jangan Dipaksa-paksa Seakan Golkar Mau Kiamat
Idrus juga mengimbau kepada partai politik lainnya agar tidak melakukan dorongan-dorongan melalui wacana di media
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.