Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dedi Mulyadi Desak Pimpinan Golkar Ganti Setyo Novanto

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak partainya untuk segera melakukan pergantian Ketua Umum.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berjalan memasuki Gedung KPK di Jakarta, Selasa (7/11/2017). Dedi mengaku akan menemui Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan untuk membahas tindakan-tindakan pencegahan korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak partainya untuk segera melakukan pergantian Ketua Umum.

Menurut dia, Setya Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkar saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugasnya karena menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Harus ada pimpinan baru yang merepresentasikan semangat perubahan Partai Golkar," kata Dedi Mulyadi, Minggu (9/11/2017).

Dedi mengatakan, pergantian posisi ketua umum ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama melalui forum Rapat Pimpinan Nasional.

Dalam forum itu bisa ditunjuk satu orang yang menjadi pelaksana tugas ketua umum Golkar.

Cara lain adalah dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, yang merupakan forum tertinggi partai beringin. Di forum itu, kader Golkar bisa mencalonkan diri dan bersaing untuk memperebutkan posisi Ketua Umum.

Menurut Dedi, saat ini kader Golkar terbelah antara dua opsi ini. "Bagi saya dua duanya bisa dilakukan, bisa Rapimnas, bisa Munaslub," ucap Bupati Purwakarta ini.

Dedi menyarankan untuk menentukan opsi yang akan diambil, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar bisa menggelar rembuk nasional terlebih dahulu.

Baca: BREAKING NEWS: Kargo di Bandara Ahmad Yani Semarang Terbakar

Dalam rembuk tersebut, Golkar bisa mendengarkan saran dari para pakar hingga para senior dan sepuh partai. Hasil rembuk nasional itu pun kemudian bisa dibawa ke dalam rapat pleno DPP.

"Dari pleno bisa diangkat ke forum lain apakah Rapimnas atau Munaslub," ucap Dedi.

Setya Novanto resmi berstatus tahanan KPK, Jumat (17/11/2017). Hanya saja, penahanannya dibantarkan karena ia masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan.  

KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP pada 10 November 2017. dia sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Setya Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Setya Novanto Ditahan, Dedi Mulyadi Desak Pergantian Ketua Umum Golkar
 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved