Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pakar Hukum Tata Negara: Tak Ada Dasar Teori yang Benarkan Setnov Tak Bisa Ditahan

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan tidak ada dasar teori yang membenarkan Setya Novanto tidak ditahan KPK.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Mahfud MD mantan ketua MK, di MD Inisiative, Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan tidak ada dasar teori yang membenarkan Setya Novanto tidak ditahan KPK.

"Untuk kasus dugaan korupsi, saya kira semua sudah tidak bisa berkilah. Tidak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak bisa ditahan. Itu sudah clear," tegas Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor MD Initiative, Dempo, Pengangsaan, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ini juga menegaskan, sekalipun dari penasihat hukum, semua alasan bisa dibantah.

"Alasan penasihat hukum yang disampaikan ke media yang sudah didiskusikan, semua sudah terbantahkan. Sekarang yang pertama tinggal kesadaran Novanto menyerahkan diri," ujar Mahfud MD.

Ia menjelaskan bukti petunjuk untuk menjerat Ketua DPR RI itu sudah jelas. Beberapa bukti petunjuk telah mengarahkan Setya Novanto terkait kasus.

"Kasus ini berjalan, di setiap pemeriksaan selalu hampir menyebut Novanto. Itu bukan bukti tapi di dalam hukum bukti petunjuk dan kalau dirangkai bisa menimbulkan keyakinan," kata Mahfud.

Kedua, ujar Mahfud, pemenang tender perusahaan dalam pengadaan e-KTP disebutkan pemegang sahamnya adalah anak dan istri Setya Novanto.

"Kedua ternyata pemenang tender dan pemegang sahamnya anak dan istri Novanto. Itu petunjuk lagi," kata Mahfud.

Ditambahkan pula oleh Mahfud MD, Setya Novanto menitipkan pesan kepada Dirjen Kemendagri dan Sekjen Kemendagri agar mengaku tidak mengenal Setya Novanto.

"Novanto berpesan pada orang Dirjen Kemendagri dan Sekjen Kemendagri supaya mengaku tidak kenal Novanto, itu semua muncul di pengadilan. Itu bukti petunjuk," kata Mahfud.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyematkan dua kali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek KTP-Elektronik.

Pertama, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, keputusan tersebut dianulir dengan keluarnya putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (29/9/2017).

Kedua, Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka pada Jumat (10/11/2017) pada kasus KTP-elektronik.

Dalam perkara tersebut, Setya Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved