Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sembunyikan Setya Novanto, Siap-siap Dijerat KPK, Ini Ancaman Hukumannya

Kami ingatkan juga pada pihak lain, jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta Setya Novanto menyerahkan diri sebelum namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, KPK juga mewarning pihak-pihak agar tidak membantu Setya Novanto bersembunyi dan menghindar dari upaya jemput paksa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan sudah menyiapkan pasal hukum untuk menjerat pihak lain yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.

"Kami ingatkan juga pada pihak lain, jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Febri, Kamis (16/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Surya Paloh: Sudahlah Novanto‎ Hadapi Saja

Jika nanti terbukti melindungi atau ikut menyembunyikan Setya Novanto dari kejaran penyidik, maka pidana penjara akan menjadi ganjarannya.

"Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved