Korupsi KTP Elektronik
Mahfud Sebut Pihak yang Sembunyikan Setnov Terkena Pasal Menghalangi Proses Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai menghilangnya Setya Novanto (Setnov).
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai menghilangnya Setya Novanto (Setnov).
Mahfud mengingatkan pihak terkait yang ikut andil dalam pelarian atau menyembunyikan Setya Novanto dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau perbuatan yang meghalang-halangi proses penegakkan hukum.
Menurut Mahfud, tindakan pihak yang menyembunyikan Setya Novanto secara sengaja tersebut dapat menghambat proses penegakkan hukum kasus korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
"Itu namanya menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud konferensi pers di Kantor Mahfud MD initiative, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Baca: Ketum PPP: Saya Harap Pak Novanto Hadapi Proses Hukum Secara Profesional
Mahfud menitipkan pesan bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu agar melaporkannya ke pihak berwajib sebelum terkena hukum.
"Oleh karena itu sebelum kena segera munculkan siapa yang menyembunyikan," ujar Mahfud.
Mahfud menilai sikap Setya Novanto yang melarikan diri saat didatangi penyidik KPK Rabu malam, dapat dikatakan melanggar hukum.
Ia melanjutkan tindakan Ketua DPR RI juga disinyalir dapat memberatkan posisi hukum ke depan saat di persidangan.
Baca: Dicegah KPK, Setya Novanto Belum Terdeteksi ke Luar Negeri
"Pertama, melarikan diri itu bisa menjadi tindak pidana sendiri menghalang-halangi penyidikan, tapi bisa juga faktor yang memberatkan tuntutan. Terserahlah yang penting ketangkap dulu lah," ucap Mahfud.