Korupsi KTP Elektronik
Pakar Hukum: Tindakan KPK Periksa Setya Novanto Tak Melanggar Hukum
Itu ada masalah karena adalah kewenangan KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri sudah sesuai dengan aturan.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.
Dalam suratnya kepada KPK, Novanto menggunakan aturan Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan untuk mangkir. Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.
Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan, huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan.(*)