Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pakar Hukum: Tindakan KPK Periksa Setya Novanto Tak Melanggar Hukum

Itu ada masalah karena adalah kewenangan KPK untuk melakukan pencegahan ke luar negeri sudah sesuai dengan aturan.

KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih 

Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.

Dalam suratnya kepada KPK, Novanto menggunakan aturan Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan untuk mangkir. Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan, huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved