Rabu, 1 Oktober 2025

Video Buni Yani

Mereka Angkat Suara atas Vonis Buni Yani: dari Fahri Hamzah hingga Pengacara Ahok

Majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada Buni Yani. Berhubungan dengan hal ini, sejumlah tokoh pun menyampaikan pendapatnya.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

3. Ahok

Dijelaskan I Wayan Sudirta, pengacaranya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengetahui tentang putusan hakim untuk Buni Yani tersebut.

"Pak Ahok saya rasa sudah tahu soal vonis itu, saya hanya dapat informasi kalau keluarganya sudah tahu akan hal itu. Saya menyimpulkan dia (Ahok) sudah tahu (vonis terhadap Buni Yani)," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

Adapun, berkaitan dengan vonis yang diberikan pada Buni Yani, tim pengacara Ahok beranggapan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak layak untuk dihukum.

Meski begitu, Wayan menyebut pihaknya enggan gegabah dalam mengambil langkah.

"Ke depan langkahnya tentu akan didiskusikan, karena bagi Pak Ahok pengorbanan untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari perjuangannya walaupun pahit. Kita lihat perkembangannya nanti," terang Wayan. (*)

VIRAL: Cinta Ditolak? Fakta Mengejutkan Kasus Pasangan Dituduh Mesum, Beredar di Facebook Kontrakan Itu Ternyata Rumah Pak RT

VIRAL: Kisah Bu Sri Pengemis Kaya yang Terciduk, Bawa Uang Jumlahnya Segini

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved