Minggu, 5 Oktober 2025

Suap di Kementerian PU

Kisah Asisten Pribadi Musa Zainuddin Berpindah-pindah dari Aceh Hingga Surabaya Demi Hindari KPK

"Saat itu terdakwa meminta kepada Mutakin agar pergi dengan imbalan sepuluh juta rupiah,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin 

Mutakin menerima surat panggilan pada 18 Februari 2017 dan memenuhi panggilan tersebut keesokan harinya.

Mutakin memerima uang dari Jailani sejumlah Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura yang dimasukkan dalam dua tas ransel hitam di sekitar kompleks rumah dinas jabatan DPR RI.

Setelah menerima uang dari Jailani selanjutnya Mutakin menyerahkan kepada Musa dengan cara meletakkan di dalam ransel dan meletakannya di kamar tidur Musa.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Jalan Nasional IX.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved