Korupsi KTP Elektronik
Pengamat Nilai KPK Mempermalukan Diri Sendiri Ketika Setya Novanto Kembali Mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipermalukan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mangkir dari panggilan penyidik, Senin (13/11/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipermalukan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mangkir dari panggilan penyidik, Senin (13/11/2017).
"KPK mempermalukan diri mereka sendiri. Apalagi bila benar mangkirnya Setnov hanya karena urusan administrasi (ijin dari Presiden-red)," ujar pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada Tribunnews.com, Senin (13/11/2017).
Baca: Lusa, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Untuk itu dia menilai KPK harus lebih serius dalam menjaga wibawa mereka dalam menegakkan hukum.
"Bila tidak mampu, lebih baik komisioner mengundurkan diri," kata Hendri Satrio.
Menurut dia, bila KPK terus gagal menghadirkan Setya Novanto tentu akan menghadirkan pertanyaan di tengah-tengah publik.
Baca: Saut Situmorang Hargai Upaya Setya Novanto Laporkan Dirinya Ke Mabes Polri
"Atau bahkan publik akan bertanya bersalahkah Setnov di e-KTP?" katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya bisa memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Hal ini menyusul sikap Novanto yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Baca: KPK: Permintaan Setya Novanto Soal Izin Presiden Mengada-ada
"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Laode pun menegaskan KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa.
Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.