Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Lusa, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017) besok akan memeriksa Setya Novanto (SN) sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017) besok akan memeriksa Setya Novanto (SN) sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.

Menurut Febri, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim ke Setya Novanto pada minggu lalu.

Baca: Simpatisan ISIS Asal Banten Ditangkap Saat Mencoba Menyeberang ke Filipina Lewat Manado

"Rabu minggu ini, SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan. Surat panggilan sudah disampaikan secara patut minggu lalu," terang Febri, Senin (13/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri berharap Setya Novanto mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Baca: Saut Situmorang Hargai Upaya Setya Novanto Laporkan Dirinya Ke Mabes Polri

Apabila ada bantahan yang akan disampaikan, lanjut Febri maka akan terbuka kemungkinan Setya Novanto memberikan klarifikasi dan pengajuan bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan nanti.

Ditanya lebih lanjut soal apakah sudah ada konfirmasi mengenai kehadiran Setya Novanto pada Rabu besok, Febri menjawab belum ada.

Baca: KPK: Permintaan Setya Novanto Soal Izin Presiden Mengada-ada

"Sampai hari ini info yang kami terima masih soal ketidakhadiran dalam konteks sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana). Untuk panggilan hari Rabu belum ada info apa-apa. Jadi kami harap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan secara patut," tambahnya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Baca: Pimpinan KPK Bantah Bertemu dan Lakukan Negosiasi Dengan Setya Novanto

Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved