Korupsi KTP Elektronik
Saran Pengacara Agar Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Disayangkan
Saran pengacara Setya Novanto agar kliennya tidak hadir memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan.
Baca: Tiba-tiba Wajah Toha Dibacok Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas
"Hukum itu dibuat untuk semua orang yang ditentukan UU dan konstitusi jelas mengatakan adanya persamaan di muka hukum bagi siapapun," tegasnya.
Diberitakan pengacara Setya Novanto menyarankan agar Ketua Umum Partai Golkar itu tidak hadir memenuhi pemanggilan KPK besok.
"Saya belum tahu beliau hadir apa tidak. Tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," kata pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Menurut Fredrich, pemanggilan KPK terhadap kliennyua harus disertai dengan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Fredrich, KPK melanggar UUD 1945 bila memanggil Novanto, yakni terkait hak imunitas.
“Itu UUD 1945. Tolong satu hal dicatat UUD Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak untuk bicara untuk bertanya dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh,” jelasnya.