Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementerian Agama Patuhi Putusan MK Terkait Aliran Kepercayaan

Ia memastikan hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan diyakini tetap dijamin oleh Negara.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Sejumlah masyarakat umat Parmalim (Suku Batak) menarik kerbau persembahan "Pameleon Bolon" atas hasil panen alam yang diterima yang digelar Desa Huta Tingggi, Kabupaten Tobasa, Sumut, Senin (18/7/2016). Parmalim merupakan suatu aliran kepercayaan suku Batak yang berasal dari keturunan Sisingamangaraja XIII yang digelar untuk memanjatkan rasa syukur kepada Tuhan Debata Mulajadi Na bolon atau Sang Pencipta atas berkah yang diberikan selama setahun. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama angkat bicara usai dikabulkannya gugatan empat penghayat kepercayaan di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Mastuki diketerangannya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Ia menjelaskan Kementerian Agama akan melakukan kordinasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi agar dapat memperjelas cakupan putusan.

" Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu."

Baca: Golkar Serahkan Surat Rekomendasi Untuk Ridwan Kamil Besok

“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ucap Mastuki.

Mastuki menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu, tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama.

Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

Sampai saat ini, penganut kepercayaan di Indonesia selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya.

Ia memastikan hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan diyakini tetap dijamin oleh Negara.

"Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi," kata Mastuki.

Pada Selasa (7/11/2017) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved