Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Terbitnya SPDP Setya Novanto, Bukti KPK Serius Berantas Korupsi

Doli menganggap KPK belum habis dan masih serius memberantas korupsi di Indonesia

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Ahmad Doli Kurnia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerbitkan SPDP baru terhadap Setya Novanto.

Terbitnya SPDP merupakan babak baru dalam proses penuntasan mega skandal korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR RI itu.

Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia turut mengomentari perihal terbitnya SPDP yang diketahui terbit pada 3 November 2017 itu.

Doli menganggap KPK belum habis dan masih serius memberantas korupsi di Indonesia, terutama pada kasus korupsi E-KTP.

"Walaupun kita juga masih mendapat kesan lambat dan ragu-ragu, tapi setidaknya SPDP itu membuktikan bahwa KPK masih serius menangani kasus yang merugikan uang negara 2,3 triliun itu," ujar Doli yang dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/11/2017).

Baca: Wiranto: Tidak Semua Proses Pidana Mendatangkan Manfaat

Ia juga berharap langkah lembaga anti rasuah ini didukung seluruh jajaran. Tidak seperti sebelumnya, yang selalu ada pro kontra dan "split decision", bahkan ada yang melakukan pembangkangan terhadap pimpinan.

"Karena kalau perpecahan masih ada, tentu itu membuka peluang kembali adanya intervensi dari pihak luar yang akan mempengaruhi putusan," imbuh Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan dalam penetapan tersangka sebelumnya ada dua pimpinan yang tidak sepakat, termasuk juga Direktur Penyidikannya.

"Itukan sesungguhnya melemahkan langkah KPK sendiri, apalagi Novanto dan kelompoknya selama ini berusaha menyerang dan bahkan ingin membubarkan KPK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 ber-kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dengan tanggal 3 November 2017, yang tertulis ditujukan kepada Novanto.

Dalam surat SPDP itu disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Surat itu menerangkan, per-hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kemendagri.

Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved