Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Sebut SPDP Setya Novanto yang Sempat Beredar Hoax

"Sehingga apa yang diedarkan itu saya berasumsi itu nggak benar, itu hoax,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengacara Fredrich Yunadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar dikalangan wartawan, Senin (6/11/2017) tidak benar alias hoax.

Sebab, sebagai pengacara Novanto dirinya mengaku tidak menerima lembaran surat tersebut.

Baca: Penganiayaan Siswa Dalam Video yang Viral di Masyarakat Terungkap, Pelakunya Murid SMK di Pontianak

"‎Saya aja belum ada (surat SPDP SN), saya tanya Pak SN dan beliau belum terima juga. Sehingga apa yang diedarkan itu saya berasumsi itu nggak benar, itu hoax," kata Fredrich di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Baca: Beredar SPDP Bodong, Setya Novanto Belum Pasti Hadiri Pernikahan Kahiyang-Bobby

Fredrich menuturkan, SPDP sifatnya rahasia dan dirinya tidak mengerti mengapa SPDP yang dianggapnya hoax itu bisa beredar ke publik.

Menurutnya, yang bisa mendapatkan SPDP tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum dan tersangka itu sendiri yang dikirimkan dari penyidik KPK.

Baca: Saksi Ahli Setya Novanto: KPK Tidak Kapok-kapok

"Itu sifatnya rahasia‎," tuturnya.

Fredrich mengaku dirinya cukup kaget bahwa ada wartawan yang menunjukkan surat yang dianggap hoax itu kepadanya.

Baca: GMPG Berikan Tiga Dus Jamu Tolak Angin Kepada KPK Agar Tidak Masuk Angin Usut Kasus E-KTP Novanto

Padahal dirinya dan juga Novanto belum mengetahui adanya surat SPDP tersebut.

"Saya kemarin dikirimin dan ditanya wartawan 'bapak pernah lihat ini?' Saya bilang hebat banget Anda, dapat dari mana? saya aja belum ada," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved