Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pemanggilan Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Meski menjabat ketua DPR RI, tegas dia, kedudukan Setya Novanto dalam hukum sama dengan warga negara lain.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak perlu izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu ditegaskan Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri untuk menanggapi alasan Setya Novanto mangkir dari panggilan kedua dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution.

"Pemanggilan Setya Novanto oleh KPK tidak perlu izin presiden," kata Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Senin (6/11/2017).

Meski menjabat ketua DPR RI, tegas dia, kedudukan Setya Novanto dalam hukum sama dengan warga negara lain.

Untuk itu menurutnya, Setya Novanto sebaiknya penuhi panggilan KPK karena hal tersebut menunjukkan bahwa dia taat hukum dan menjadi contoh bagi rakyat Indonesia.

"Setya Novanto jangan adu KPK dengan Presiden RI," ujarnya.

Baca: Polri: Jangan Dibiasakan Bentuk TGPF

Ketua DPR, Setya Novanto dipastikan hari ini, Senin (6/11/2017) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Ketidakhadiran Setya Novanto ini diketahui lantaran KPK menerima surat tertanggal 6 November 2017 dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti.

Dalam surat tersebut Sekjen DPR menyatakan, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Sekjen DPR berdalih pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai Ketua DPR harus berdasar izin Presiden.

Menurutnya itu sesuai dengan ketentuan Pasal 254 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebut 'Pemanggilan dan Permintaan Keterangan untuk Penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden'.

"Surat tersebut menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," terang Febri.
Alasan Sekjen DPR ini terasa janggal oleh banyak pihak. Hal ini lantaran Pasal 245 ayat (3) menyatakan, ketentuan sebagaimana Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved