Pemilu 2019
KPU Pertanyakan Sikap Bawaslu Terima Laporan Sengketa Kepengurusan PKPI
"Kalau sikap KPU kan jelas ya, kalau dalam pandangan KPU partai politik jelas kelembagaan hanya ada satu, apapun parpolnya,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hasyim Asyari mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima laporan dari dua kepengurusan partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihaknya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Laporan tersebut berasal dua kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dipimpin Hendropriyono dan Haris Sudarno.
Baca: Demokrat Makin Mesra Dengan Pemerintah, Fadli Zon Yakin Gerindra Solid Bersama PKS dan PAN
"Kalau sikap KPU kan jelas ya, kalau dalam pandangan KPU partai politik jelas kelembagaan hanya ada satu, apapun parpolnya," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca: UMP DKI Jakarta Tahun 2018 Ditetapkan Sebesar Rp 3,6 Juta
Hasyim menuturkan, menurut pasal 176 UU Pemilu telah ditentukan bahwa mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum adalah pimpinan parpol, sekretaris jenderal dan dokumen persyaratan.
Baca: Begini Reaksi Dirjen Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto
Dokumen persyaratan adalah mereka yang memiliki keputusan Menkumham tentang kepengurusan mendapatkan SK.
"Jadi pegangan kami ya SK terakhir Kemenkumham," katanya.