Kewenangan Menkumham Dalam Penetapan Pengurus Partai Politik Mulai Diuji di Mahkamah Konstitusi
"Hal tersebut bisa saja terjadi pada partai politik lain di kemudian hari sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan menteri hukum dan hak asasi manusia untuk mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan partai politik dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adanya tarik menarik dukungan partai mengakibatkan menteri hukum dan HAM dijadikan sebagai alat oleh Pemerintah untuk mendapatkan dukungan partai politik tanpa mengindahkan proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Baca: Ketua KPK Belum Berika Lampu Hijau Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Novel
"Pemberian kewenangan kepada menkumham untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkumham adalah unsur Pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik," kata Hendraya saat sidang uji materi Undang-Undang Parta Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Hendrayana adakah kuasa hukum Yahya Karomi.
Yahya mengaku dirugikan konstitusionalnya karena menderita ketidakpastian hukum akibat ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Partai Politik.
Baca: Kemendagri Sebut Tidak Semua Pasal Dalam Undang-Undang Ormas Bisa Direvisi
Pemohon menilai telah terjadi penyimpangan kewenangan yang selama ini terjadi oleh Menkumham, seperti terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, dan PKPI.
Penyelewengan tersebut, kata Pemohon, bukan disebabkan menteri, namun disebabkan Undang-Undang Partai Politik yang memberikan wewenang pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik pada tingkat nasional.
"Hal tersebut bisa saja terjadi pada partai politik lain di kemudian hari sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.
Baca: Mantan Staf Ahok Sebut Penutupan Hotel Alexis Hanya Berdasarkan Pemberitaan, Tanpa Bukti
Menurut Pemohon, kewenangan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat lebih tepat diberikan kepada lembaga independen yang tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik.
Pasal yang diujikan adalah Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca: Pemprov DKI Akan Kehilangan Pemasukan Pajak Rp 30 Miliar Dari Hotel Alexis
Ayat (2) berbunyi bahwa susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lambat 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
Sementara ayat (3) 'susunan kepengurusan baru partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan'.