Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

Kemendagri Sebut Tidak Semua Pasal Dalam Undang-Undang Ormas Bisa Direvisi

"‎Yang menyangkut masalah penambahan pasal terkait paham lain yang bertentangan dengan Pancasila (tidak dapat revisi),"

Editor: Adi Suhendi
KEMENDAGRI
Soedarmo 

Laporan ‎Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo‎ mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti naskah akademik yang diajukan Partai Demokrat terkait UU Ormas.

Baca: Setelah Alexis, Sandiaga Tegaskan Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Jajakan Bisnis Prostitusi

Menurutnya, pihak Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan diskusi dengan kementerian atau lembaga lain terkait revisi UU Ormas.

Baca: Mantan Staf Ahok Sebut Penutupan Hotel Alexis Hanya Berdasarkan Pemberitaan, Tanpa Bukti

"Tentunya kami akan berdiskusi dengan tim, diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pasal mana yang bisa direvisi dan mana yang tidak. Tapi masukan dari Demokrat tetap kita tampung," kata Soedarmo di kantornya, Selasa (31/10/2017).

Soedarmo menuturkan, ‎pihaknya tentu akan mensinergikan dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pembahasan revisi UU‎ untuk memutuskan pasal mana saja yang perlu direvisi.

Baca: Pemprov DKI Akan Kehilangan Pemasukan Pajak Rp 30 Miliar Dari Hotel Alexis

Namun, dirinya mengingatkan bahwa tidak semua pasal dalam UU Ormas dapat dilakukan revisi atau penambahan pasal.

"‎Yang menyangkut masalah penambahan pasal terkait paham lain yang bertentangan dengan Pancasila (tidak dapat revisi)," tuturnya.

Baca: Bocah Mirip Ahok Dirundung Teman-temannya Hingga Minta Pindah Sekolah

Soedarmo mengatakan, ‎dalam Perppu Ormas sudah sangat jelas ada sanksi-sanksi bakal diterapkan kepada organisasi yang melakukan kegiatan atau berideologi bertentangan dengan Pancasila.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved