Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Alibi Pejabat BPN Terima Gepokan Uang Dari Kakak Kandung Andi Narogong

Rukhyat mengaku telah memebelanjakan uang itu Namun, dia akhirnya mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Rukhyat beralibi uang itu merupakan pemberian dari bawahannya, Nurhadi.

Rukhyat kembali mengatakan tidak perlu bertanya mengenai rincian pemberian dari bawahannya.

Baca: Ini Lima Perias Pengantin Untuk Pernikahan Putri Jokowi

"Dari dulu saya tidak terima langsung dari yang bersangkutan (Dedi Prijoo). Saya pikir itu dari staf saya. karena dia memang kalau kami ada kan perjalanan dinas, memang bagian yang urusi itu Saudara Nurhadi," kata dia.

Rukhyat mengaku telah memebelanjakan uang itu Namun, dia akhirnya mengembalikan uang tersebut ke negara melalui rekening KPK.

Sekadar informasi, Andi Agustinus didakwa bersama-bersama merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari RP 5,9 triliun anggaran e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved