Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus BLBI

Mangkir Dua Kali Panggilan, KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istri Masih di Singapura

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hingga kini penyidik KPK masih belum bisa memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hingga kini penyidik KPK masih belum bisa memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Padahal keduanya adalah saksi penting di kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Baca: Jokowi dapat Apresiasi dari Walubi terkait Perppu Ormas yang Kini Menjadi UU

Sjamsul merupakan pemilik ‎Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat kritis melanda Indonesia pada 1997-1998.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun mereka tidak datang. Keberadaan Sjamsul dan istri diduga masih di Singapura. Kami juga telah bekerja sama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," tutur Febri, Kamis (26/10/2017).

Febri menambahkan meski Sjamsul Nursalim dan istri tidak hadir, KPK ‎akan tetap memantau keberadaan keduanya dan penyidikan kasus ini akan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kami akan tetap fokus pada pemeriksan yang ada termasuk penelusuran aset. Itu Bagian dari proses penyidikan kasus BLBI yang kami lakukan," terang Febri.

Untuk diketahui ‎setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Sementara itu, Syamsul Nursalim ‎sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.

Dalam melengkapi berkas Syafruddin, penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro.

Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, yakni Artalyta Suryani alias Ayin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved