Selasa, 30 September 2025

HTI, FPI dan Presidium 212 Tegaskan Tolak Perppu Ormas

"Kalau ada Perppu keluar tanpa keadaan perang dan kerusuhan sosial itu maka tidak memungkinkan untuk dikeluarkannya Perppu."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Jubir FPI Munarman. 

Di hadapan para wakil rakyat, Slamet menyarankan masyarakat Indonesia agar tidak memilih partai-partai yang mendukung Perppu Ormas pada Pemilu 2019 mendatang.

"Dalam konteks Perppu tentang organisasi kensyarakatan Presiden Jokowi tidak pernah sekalipun mengeluarkan statemen of emergency yang menjadi landasan," katanya.

Ditempat yang sama, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai secara materiil Perppu Ormas mengandung banyak persoalan.

Seperti melahirkan ketidakpastian hukum terutama pengertian paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, substansi Perppu yang krusial adalah hilangnya kekuasaan kehakiman. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan hukum seperti yang diatur dalam peraturan perundangan.

"Penjelasan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila dari pasal 59 ayat 4 huruf c mengenai larangan ormas menganut, mengembangkan dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, justru menimbulkan multitafsir," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved