Kamis, 2 Oktober 2025

Gubernur Baru Jakarta

Menkumham Ajak Warga Hentikan Polemik Pernyataan Anies Soal Pribumi

Lebih lanjut Yasonna mengajak kepada semua pihak untuk tidak membuat kegaduhan baru.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) berjalan saat akan menjalani serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk berhenti menjadikan pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung istilah pribumi, polemik berkepanjangan.

Menurutnya, kerja bersama seluruh warga untuk membangun Jakarta lebih baik dilakukan.

"Soal itu kami menyesalkan, kami harap sudahlah, mungkin tidak seperti apa yang dimaksudkan," kata Yasonna kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Lebih lanjut Yasonna mengajak kepada semua pihak untuk tidak membuat kegaduhan baru.

Dirinya menilai, banyak masalah di Jakarta yang perlu serta peran masyarakat untuk ikut menyelesaikan.

"Jangan kita buat kegaduhan baru, singsingkan lengan, kerja keras. Banyak kerjaan Jakarta yang belum selesai," katanya.

Baca: Luhut Sebut Pekerja Tiongkok Datang Untuk Selesaikan Proyek

Diketahui, Pidato Anies Baswedan yang mengucapkan kata-kata 'pribumi' menuai polemik. Banyak yang mengkritik Anies masih menggunakan kata pribumi dalam pidato resmi.

Tahun 1998 Presiden BJ Habibie sudah meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tentang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

Berikut isi lengkapnya:

Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;

Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN:

Kepada:
1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II;

Untuk:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved