Selasa, 30 September 2025

Mendagri: Sudah Cukup Lama Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila Dibiarkan Berkembang

"‎Silakan (berdakwah), tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada apalagi ubah Pancasila. Ini terang-terangan kita hadapi," tuturnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan ancaman radikalisme di Indonesia yang masuk melalui organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah cukup lama terjadi.

Menurutnya, sudah puluhan tahun ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibiarkan berkembang di Indonesia.

"‎Orang boleh berdalih apapun juga, tapi bukti menyatakan masih ada kelompok perorangan yang terang-terangan terbuka ingin mengganti Pancasila," kata Tjahjo di kawasan Kalibata, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Baca: Polri Tidak Ingin Terburu-buru Garap Laporan Terhadap Anies Baswedan

‎"(Ormas antiPancasila) masuk perguruan tinggi, baiat mahasiswa kita. 10 tahun dibiarkan, ini ancaman bangsa," tambahnya.

‎Pemerintah, kata Tjahjo tidak melarang Ormas yang ingin berdakwah namun harus sesuai Alquran bagi mereka yang Muslim. Mereka yang Kristen ataupun Hindu juga dipersilakan berdakwah asal sesuai kitab agama ‎ajarannya.

"‎Silakan (berdakwah), tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada apalagi ubah Pancasila. Ini terang-terangan kita hadapi," tuturnya.

Menurut Tjahjo, antisipasi terhadap ancaman paham radikalisme dan terorisme bukan hanya tanggung jawab penegak hukum dalam hal ini TNI/Polri. Paham yang berpotensi memecah persatuan bangsa itu juga harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat.

"‎Radikalisme, terorisme, ini bukan tanggungjawab TNI/Polri tapi kita bersama," tegasnya.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak menampik bahwa Undang Undang di Indonesia memberi kebebasan dalam berhimpun, berserikat dan mendirikan organisasi kemasyarakatan.

Namun dirinya menegaskan bahwa dalam mendirikan Ormas maupun berserikat dan berhimpun harus terikat pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945..

"Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 final dan harga mati," tandasnya..

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan