Sabtu, 4 Oktober 2025

Calon Presiden 2019

Yusril Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Dengan dikebutnya persidangan tersebut dimaksudkan agar partai-partai politik peserta pemilu 2019 bisa lebih leluasa memutuskan pasangan capres

Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera mempercepat persidangan dan segera memutuskan uji materi UU Pemilu terkait ambang batas calon presiden (Presidential Threshold).

Dengan dikebutnya persidangan tersebut dimaksudkan agar partai-partai politik peserta pemilu 2019 bisa lebih leluasa memutuskan pasangan kandidat calon presiden dan wakilnya.

"Ini akan lebih mendekati keadilan, daripada MK memutusnya satu demi satu" ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataannya, Senin(16/10/2017).

Percepatan ini lanjut Yusril juga dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, menurut Yusril jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak dapat diterima (niet van ontklijk verklaard) karena ni bes in idem ini bisa merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.

Meskipun begitu, Yusril yakin MK akan bijak dan bersikap adil dalam menyikapi pengujian Presidential Threshold yang sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved