Pelayanan Publik Kerap Dikonsepsikan sebagai Layanan Pemerintah
Pelayanan publik masih kerap dikonsepsikan sebagai pelayanan pemerintah yang memonopoli pengaturan, penyelenggaraan, distribusi dan pemantauan.
"Hal yang paling penting adalah terjadinya sense of citizenship di kalangan warga dan empati warga terhadap berbagai macam kesulitan yang dihadapi oleh penyelenggara pelayanan," katanya.
Agar masyarakat dapat mengoptimalkan manfaat dari kehadiran Ombudsman serta mendukung program Ombudsman, maka masyarakat harus terlebih dahulu mengenal Ombudsman.
Untuk itu, dibutuhkan sarana yang dapat mengkomunikasikan/mempublikasi kan tugas dan fungsi Ombudsman secara luas ke masyarakat.
Salah satu bentuknya adalah melalui kegiatan sosialisasi kepada Sivitas Perguruan Tinggi, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Tokoh Masyarakat, serta kantong-kantong komunitas, untuk menjangkau secara proaktif sehingga masyarakat aware bahwa Ombudsman hadir di tengah masyarakat.