Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Ini Penjelasan Polri Soal Kasus First Travel yang Belum Rampung

Mandeknya pemberkasan ketiganya karena penyidik ingin melampirkan bukti untuk memenuhi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Instagram
Bos first travel menembak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hingga saat ini belum merampungkan pemberkasan perkara tiga tersangka kasus First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.

Mandeknya pemberkasan ketiganya karena penyidik ingin melampirkan bukti untuk memenuhi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"First Travel belum diserahkan ke kejaksaan. Ada yang harus dilengkapi lagi. Karena TPPU mau diajukan juga," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).

Baca: 2 Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan, Tuduh Korban Bandar Narkoba

Setyo mengakui berkas perkara bisa saja dilimpahkan secepatnya ke kejaksaan. Namun, penyidik harus memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka.

"Sebetulnya bisa maju satu-satu. Tapi mau dibarengi biar sekalian tuntas," ungkap Setyo.

Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Baca: Meriahkan Balai Kota DKI, Putra Benyamin Sueb Nyanyi Lagu Si Doel

Sementara pada Jumat (18/8/2017), Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved