Sabtu, 4 Oktober 2025

Calon Presiden 2019

Politikus PKS: Parpol Baru Dikenakan Threshold 2014, Keadilan Hukumnya Bagaimana ?

Hidayat menjelaskan semua pihak tentunya menunggu keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) tentang judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017

Tribunnews.com / Taufik Ismail
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas calon presiden alias Presidential Threshold sebesar nol persen dinilai sangat tepat dan sesuai.

Apabila merujuk kepada semangat Undang-undang Dasar 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan umum secara serentak pada tahun 2019 mendatang aturan nol persen Presidential Threshold cocok diterapkan karena banyaknya partai politik baru.

"Karena keadilan hukumnya seperti apa, dengan partai politik yang baru bila dikenakan threshold 2014 lalu, padahal partai baru belum pernah ikut Pemilu kemarin, tetapi mereka diperbolehkan untuk ikut Pemilu (sebagai peserta Pemilu)," kata Politikus PKS Hidayat Nur Wahid dalam pernyataan persnya, Jumat(13/10/2017).

Hidayat menjelaskan semua pihak tentunya menunggu keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) tentang judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Bila MK, kata dia, memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 menggunakan ambang batas nol persen, maka itu artinya semua partai peserta pemilu baik yang baru atau lama dapat mencalonkan presidennya masing-masing tanpa mempertimbangkan berapa persentase suara yang didapatkan.

"Tetapi, kalau kemudian MK menyetujui UU Pemilu 20 persen, tetap bisa mengusung calon presiden dengan harus memenuhi ambang batas 20 persen atau berkoalisi dengan Parpol lain agar kemudian mencukupi, dan ini menjadi kerja keras bagi partai-parta baru, klo ingin dicalonkan,"ujar Wakil Ketua MPR itu.

"Jadi siapapun bisa mencalonkan dengan sistem ambang batas seperti apapun, selama partainya menjadi peserta Pemilu 2019 nanti," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved