Reklamasi Teluk Jakarta, Fahri Sarankan Jokowi Turun Tangan Panggil Anies-Sandi
Moratorium itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, berharap ada solusi yang baik terkait pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Moratorium itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Untuk itu dirinya menyarankan supaya Presiden Joko Widodo memanggil gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno setelah pelantikan, untuk membicarakan hal tersebut.
Baca: Korupsi BLBI, KPK Periksa Bos PT Buana Finance
Menurutnya, Presiden Jokowi nanti bisa memanggil Anies-Sandi, serta para menteri terkait untuk sekalian bersilaturahmi dan duduk baik-baik membicarakan reklamasi.
"Kita tahu pemerintah punya persoalan uang dan investasi. Sdang kepepet. Dengan tidak adanya orang yang berani investasi tentu pemerintah mengatakan gila apa kita lepas itu investasi reklamasi pada saat orang gak berani investasi. Saya mengerti soal itu," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Maksud Fahri, dirinya berharap supaya Jokowi menjaga perasaan masyarakat dan pikiran yang berkembang terkait reklamasi yang banyak masalah ini.
Karena itu tunggulah otoritas baru yang punya legitimasi untuk duduk baik-baik membicarakannya.
"Presiden dong turun tangan bicara dengan Pak Anies-Sandi bagaimana masa depannya ini," katanya.
Menurutnya, yang dipilih warga, Anies-Sandi harus melaksanakan janji saat masa kampanye.
"Jadi presiden tenang saja dan baik-baik. Jadi tunggu saja beberapa hari lalu duduk baik baik dengan pemerintah," kata Fahri.
Baca: Pemred Kompas TV: Program Aiman Dikerjakan dengan Kaidah Jurnalistik
Diberitakan sebelumnya, Luhut meminta semua pihak untuk menerima keputusan pencabutan moratorium.
"Nggak ada (komentar), sudah saya teken kemarin. Ya udah itulah (reklamasi tetap dilanjutkan)," kata Luhut di Medan, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan pencabutan moratorium itu.