Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto kirim Surat Tidak Bisa Bersaksi di Sidang e-KTP
Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Setya Novanto soal alasan tidak bisa menghadiri sidang hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto hari ini, Senin (9/10/2017) dijadwalkan menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun Ketua DPR RI itu tidak hadir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Setya Novanto soal alasan tidak bisa menghadiri sidang hari ini.
"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan tipikor karena hari ini jadwal pemeriksaan kesehatan," kata Febri.
Terpisah, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan kliennya tidak bisa hadir karena sedang dalam tahap pemulihan.
"Beliau kan masih pemulihan kesehatan, sulit bisa hadir. Kalau beliau sehat, saya kira akan datang. Kan beliau taat pada hukum, kalau tidak sakit pasti datang," ujar Fredrich Yunadi.
Menurut Fredrich, Setya Novanto hari ini dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jatinegara Jakarta Timur.
Baca: Gamawan Fauzi Tuding Nazaruddin Berbohong
Hal ini berkaitan dengan penyakit jantung yang diidapnya belum sembuh.
"Sepengetahuan saya, beliau hari ini ada check up ya. Kan kemaren waktu keluar dari RS Premier dijadwalkan dokter hari ini melakukan check up," ujarnya.
Diketahui, selain Setya Novanto yang dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dalam dakwaan perkara ini, nama Setya Novanto kerap disebut sebagai kunci anggaran di DPR.
Setya Novanto juga disebut telah menerima aliran dana sekitar 11 persen dari bancakan, atau sekitar Rp 574 miliar.
Setya Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap tidak sah dalam putusan praperadilan oleh Hakim Cepi Iskandar.