Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Fauzi Tuding Nazaruddin Berbohong

Gamawan mengatakan Nazaruddin telah mengarang cerita bahwa dia menerima uang dari korupsi e-KTP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi menuding bahwa bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah berbohong mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan mengatakan Nazaruddin telah mengarang cerita bahwa dia menerima uang dari korupsi e-KTP.

Padahal, kata Gamawan, terdapat ketidaksinkronan antara keterangan Nazaruddin terhadap fakta yang sesungguhnya.

"Yang pasti Nazaruddin kan dia ngomong dengar bulan Juni 2011. Juni 2011 itu dia dimana? dia di Kolombia. Dia kan buron," kata Gamawan di sela sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Baca: Novel Segera Kembali, Pimpinan KPK Cari Solusi Terbaik dengan Aris Budiman

Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Gamawan Fauzi adalah salah seorang penerima aliran uang hasil korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Nazaruddin, Gamawan diperkirakan menerima uang 4 hingga 5 juta dollar AS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved